Kasus PETI, Senator Alirman Sori Minta Gubernur dan Kapolda Sumbar Cepat Bertindak
RIAUMANDIRI.CO - Anggota DPD RI Alirman Sori mendesak Gubernur dan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) untuk turun tangan mengatasi dugaan penambangan emas ilegal di Pasaman Barat (Pasbar).
"Gubernur dan Kapolda Sumbar harus segera mengambil langkah cepat menghentikan dugaan penambangan emas ilegal di Pasaman Barat itu. Apalagi sudah ada aksi demo oleh masyarkat pada 11 Agustus lalu yang menolak aktivitas tambang ilegal di Kantor Bupati Pasbar," kata Alirman Sori melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (11/10/2022).
Pernyataan Alirman tersebut menanggapi aksi protes masyakarat Kabupaten Pasaman Barat ke kantor bupati setempat beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) alias ilegal di tempat mereka.
Dugaan penambangan emas, sebut senator dari Sumatera Barat itu, bukan saja terjadi di Pasbar, tapi juga di Solok Selatan (Solsel).
"Dua daerah ini mesti menjadi perhatian serius oleh Pemprov Sumbar dalam upaya mencegah terjadi pengelolaan sumber daya alam tidak memenuhi aturan berlaku," ujar senator Alirman Sori.
Senator ini, menyarankan, Pemprov Sumbar membentuk tim gabungan melibatkan Kepolisian dan TNI untuk memerangi dugaan penambangan Sumber Kekayaan Alam (SDA) di Sumbar seperti emas dan jenis lainnya.
Pembentukan tim terpadu, menurut Alirman Sori, sangat penting, karena dari berbagai informasi yang didapatkan di lapangan penambangan ilegal ditenggarai juga terlibat oknum-oknum berpengaruh karena jabatan dan kekuasaannya.
"Untuk efektif dalam operasi cegah, tangkal dan upaya penegakan hukum dari tim gabungan ini sangat efektif dalam operasi di lapangan," imbuhnya.
Alirman Sori juga mendapatkan laporan, ada istilah yang digunakan kode khusus namanya uang "payuang". Dan hal ini sedang didalami oleh Senator Alirman Sori terkait dugaan PETI ini, dan harus dipastikan apa benar hal itu ada atau tidak.
Disamping itu, Alirman Sori juga mengimbau masyarakat tidak usah takut melaporkan kalau ada hal-hal dapat merugikan kepentingan daerah.
"Apapun bentuk kegiatan eksploitasi kekayaan alam yang tidak memiliki izin harus dihentikan, karena berdampak secara luas kalau tidak kelola sesuai tata kelola penambangan," pungkas Alirman Sori. (*)